• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kasus Emas Antam Palsu, 6 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Lebih dari 100 Saksi Diperiksa

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Mei 2024
kasus emas antam palsu

Ilustrasi: Kasus emas Antam palsu.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan emas Antam yang melibatkan hingga 109 ton emas. 

Skandal ini terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 140 saksi.

“Jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu malam.

Kuntadi menjelaskan, para tersangka dengan sengaja dan mengetahui proses pelekatan merek LM Antam pada emas yang diambil dari pihak swasta.

Para tersangka mengetahui bahwa merek LM Antam memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

“Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas,” kata Kuntadi.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuntadi menambahkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan.

Para tersangka merupakan manajer di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

– TK (periode 2010-2011)

– HN (periode 2011-2013)

– DM (periode 2013-2017)

– AHA (periode 2017-2019)

– MA (periode 2019-2021)

– ID (periode 2021-2022)

***

Tags: AntamHukum kriminal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Emas Antam Terjun ke Rp2.592.000, Perak Ikut Merosot
Ekonomi

Emas Antam Terjun ke Rp2.592.000, Perak Ikut Merosot

...

Read moreDetails
Emas dan Perak Antam Kompak Melemah di Awal Pekan

Emas dan Perak Antam Kompak Melemah di Awal Pekan

Emas Antam Merosot Lagi, Buyback Ikut Melemah ke Rp2.517.000

Emas Antam Merosot Lagi, Buyback Ikut Melemah ke Rp2.517.000

Harga Emas Antam Turun, per Gram Jadi Rp2,57 Juta, Buyback Ikut Melemah

Harga Emas Antam Terpangkas, Cek Rincian Lengkap per Gram dan Buyback

Harga Perak Antam Hari Ini Meroket ke Rp45.300 per Gram

Harga Perak Antam Hari Ini Meroket ke Rp45.300 per Gram

Antam Pangkas Rasio Dividen Jadi 70%, Dana Sisa Dialihkan untuk Proyek Baterai EV Rp100 Triliun

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Bertahan di Level Tinggi, 1 Gram Rp2.725.000

Next Post
Pemprov Riau Optimis Angka Prevalensi Stunting 2025 di Angka 1 Digit

Pemprov Riau Optimis Prevalensi Stunting 2025 di Angka 1 Digit

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.