BERTUAHPOS.COM – Harga emas Antam hari ini, Rabu (26/8/2026), mengalami penurunan. Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk itu kini dibanderol Rp2.750.000 per gram, turun Rp18.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan ini sekaligus membuat harga emas batangan Antam untuk ukuran terkecil ikut bergeser. Emas berukuran 0,5 gram saat ini dijual seharga Rp1.425.000.
Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga jual emas untuk berbagai ukuran tercatat bervariasi. Untuk emas ukuran 5 gram, konsumen harus merogoh kocek Rp13.525.000.
Sementara itu, emas batangan berukuran 10 gram ditawarkan dengan harga Rp26.995.000. Ukuran 25 gram dibanderol Rp67.362.000.
Bagi yang ingin membeli emas ukuran 50 gram, harganya mencapai Rp134.645.000. Adapun emas berukuran 100 gram dijual seharga Rp269.212.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 500 gram ditetapkan dengan harga Rp1.345.320.000. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.690.600.000.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Buyback hari ini berada di level Rp2.610.000 per gram, turun Rp18.000 dari hari sebelumnya.
Buyback merupakan transaksi menjual kembali emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback ditetapkan lebih rendah daripada harga jual emas saat itu.
Daftar harga emas Antam hari ini, 26 Agustus 2026:

Bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangan ke Antam, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22.
Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Tidak hanya penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarif untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.









