BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Seorang pria berinisial YR (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini pertama kali mencuat pada September 2022 ketika orang tua korban kehilangan anaknya yang ditemukan sedang bersama pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengungkapkan bahwa setelah ditemukannya anak tersebut, YR sempat melarikan diri.
“Pada saat itu, pelaku YR dicari oleh orangtua korban namun ia melarikan diri. Setelah berapa lama ia akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Pangucap pada Sabtu 18 Mei 2024.
Masalah ini kembali mencuat pada November 2022, ketika orang tua korban menemukan percakapan tidak pantas antara anak mereka dengan YR.
“Orang tua korban menemui orangtua pelaku untuk membuat surat perjanjian kembali,” jelas Pangucap.
Namun, kasus ini memuncak pada 5 Februari 2023, saat korban meminta izin untuk pergi bermain dan tidak pulang hingga diantar oleh YR keesokan harinya.
“Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku bahwa dia dan YR tidur di sebuah gedung sekolah Madrasah. Dari keterangan sang anak kepada orangtuanya, YR telah menyetubuhinya di sebuah perkebunan kelapa sawit dekat sekolah tersebut,” tambah Pangucap.
Orang Tua korban yang mendengar pengakuan ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing. Akhirnya, pada Kamis 16 Mei 2024, YR diamankan dan dimintai keterangan.
“YR ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” tutup Pangucap.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Kuansing dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian serta masyarakat setempat.