BERTUAHPOS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis II serta denda Rp50 juta kepada 81 emiten atau perusahaan publik.
Sanksi dan denda tersebut karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.
Dalam pengumuman resmi BEI, disebutkan bahwa ada 81 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan auditan tahun 2023.
Beberapa di antaranya adalah perusahaan ternama seperti PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), hingga PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Termasuk Fast Food Indonesia (FAST), PT. Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).
Selain itu juga ada PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP), serta PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) juga termasuk dalam daftar tersebut.
“Terdapat 81 Perusahaan Tercatat dan 3 Efek Tercatat yang hingga tanggal 30 April 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023,” tulis BEI dalam keterangan resminya.
Pengumuman tersebut juga menjelaskan bahwa BEI berlakukan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 81 emiten yang belum melaporkan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.
Hal ini mengacu pada Ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, Bursa mengenakan sanksi atas tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu.
Selain itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis II kepada 3 reksa dana yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.
Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia, dan Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII adalah yang terkena sanksi tersebut. “Peringatan Tertulis II kepada 2 ETF dan 1 DIRE,” demikian tulis manajemen BEI.***