BERTUAHPOS.COM – Seorang wanita berinisial HSL diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena kepemilikan puluhan senjata api (senpi) ilegal. Penangkapan ini juga melibatkan penyitaan ribuan butir peluru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penangkapan terhadap HSL bermula dari temuan pengiriman senpi di wilayah Bandung.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan satu rumah di wilayah Awiligar, Kabupaten Bandung, yang dicurigai sebagai gudang senjata,” katanya seperti dikutip dari RMOL.id, Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 29 senjata api yang terdiri dari 18 laras panjang dan 11 laras pendek, serta 9.673 butir peluru berbagai ukuran.
Menurut Jules, senjata-senjata tersebut merupakan milik suaminya, PKL, yang saat ini dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, baik HSL maupun PKL menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.***