BERTUAHPOS.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Polresta Barelang, dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol berinisial YY, seorang Warga Negara Jepang, di wilayah perairan Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Satpolairud menemukan kapal yang membawa tujuh orang, termasuk YY, yang diidentifikasi sebagai DPO Interpol.
Setelah interogasi, terungkap bahwa empat WNI di kapal tersebut diduga menuju Malaysia secara ilegal.
Seluruh penumpang, termasuk Tekong dan ABK, dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan menyimpulkan bahwa salah satu penumpang WNA tidak memiliki identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada 2 Februari 2024, Satpolairud menyerahkan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dengan kerjasama antara Imigrasi, Kemenkumham, dan Polri, identitas WNA yang awalnya diklaim sebagai Hajime Hatanaka ternyata adalah YY, lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981.
Erdi mengungkapkan bahwa YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi. Koordinasi dengan kepolisian Jepang dalam wadah Interpol juga terjalin dengan baik,” ujarnya.
Penangkapan YY menunjukkan efektivitas kerjasama lintas instansi dalam menangani pelanggaran perbatasan dan pengejaran terhadap individu yang masuk dalam daftar pencarian internasional.***