BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, menjelaskan ada empat kategori pemilih yang boleh mencoblos di daerah lain, atau pindah TSP dalam Pemilu 2024.
Keempat kategori tersebut termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Namun, dalam ketentuannya tetap harus mendaftar untuk masuk di DPTb.
Adapun keempat DPTb yang dimaksud adalah;
- Pemilih yang sedang melaksanakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara;
- Pasien yang tengah menjalani rawat inap bersama keluarga yang merawat;
- Pemilih terdampak bencana alam, dan;
- Pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Ilham menjelaskan, hingga 7 Februari 2024, tercatat sebanyak 55.862 pemilih asal Provinsi Riau berhasil mengajukan dan disetujui masuk dalam DPTb.
“Sementara itu, 49.842 pemilih dari daerah lain akan melakukan pencoblosan di Riau sebagai destinasi pemilihan mereka,” katanya di Pekanbaru belum lama ini.
Bagaimana Mekanismenya?
Menurutnya, proses pengurusan DPTb harus disertai dengan syarat yang telah ditentukan, seperti bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas dari instansi atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Selain itu, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, dan pemilih akan diberikan formulir A5 Pindah Memilih.
Formulis A5 menjadi bukti pindah TPS yang wajib dibawa ke TPS terdekat di hari pencoblosan.
Terdapat variasi di TPS yang menjadi tujuan pindah memilih, sesuai dengan kondisi pemilih.
Misalnya, TPS khusus di Lapas untuk pemilih yang menjadi tahanan, TPS di sekitar rumah sakit untuk yang sedang dirawat.
Selanjutnya, TPS terdekat dengan lokasi tujuan untuk pemilih yang tengah bertugas atau terdampak bencana alam.
Ilham menambahkan, bahwa pemilih yang mengurus DPTb memiliki hak suara 2 jam sebelum penutupan TPS atau pukul 11.00 WIB. Adapun jenis surat suara yang dapat digunakan bergantung pada destinasi pemilih, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 7 tahun 2022.
“Proses pindah memilih tidak hanya memudahkan pemilih dalam melaksanakan hak suaranya, tetapi juga mencerminkan upaya KPU Riau untuk memastikan partisipasi yang maksimal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum,” jelasnya.***