BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penanganan banjir di Kota Pekanbaru membutuhkan biaya atau anggaran yang sangat besar.
Penanganan banjir tersebut tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru semata.
“Untuk menyelesaikan banjir kewenangan Kota Pekanbaru saja, kita itu butuh Rp180 miliar. Tidak sanggup kita kalau dalam satu dua tahun anggaran. Makanya kita cicil infrastruktur kita,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Selasa 6 Februari 2024.
Indra Pomi menegaskan bahwa penanganan banjir di Kota Pekanbaru melibatkan tiga kewenangan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Setiap wilayah memiliki tanggung jawab tersendiri, mulai dari sungai hingga jalan-jalan protokol dan jalan kolektor.
“Masing-masing wilayah memiliki kewenangan. Seperti Sungai Siak yang menjadi kewenangan pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Kemudian jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman, HR Soebrantas menjadi kewenangan provinsi. Dan jalan-jalan kecil, jalan kolektor itu adalah kewenangan Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Indra menekankan bahwa penanganan banjir harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Upaya perbaikan harus diikuti dengan perawatan yang teratur, termasuk penanganan sampah dan lumpur yang menjadi penyebab utama banjir.
“Menyelesaikan banjir tidak bisa sekaligus, bulan ini kita perbaiki, dua bulan lagi kalau tidak kita rawat, itu banjir lagi. Kenapa, sampah masuk dalam gorong-gorong, penuh lumpur, ini tentu butuh kebersamaan kita,” tambahnya.