BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polisi telah menetapkan sopir mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak pengendara dan pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Karet, Pekanbaru sebagai tersangka.
Akibat dari kecelakaan Mitsubishi Xpander ini, Vika Putri Andini (8) yang dinyatakan tewas di tempat kejadian, dua korban lainnya juga dinyatakan meninggal dunia.
Mereka adalah Aisyah Naifa Fadhela dan seorang mengendara yang sempat tidak diketahui identitasnya, yang kini diindentifikasi Polisi sebagai Saragih.
Pelaku, Randi Mahesa (28) kini berhadapan dengan hukum atas kejadian tragis yang menimpa 3 orang korban.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi penetapan tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya,” ungkap Alvin pada Senin, 5 Februari 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Namun, penyebab pasti kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Saat di tes urine, sopir Xpander negatif narkoba dan alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut,” jelas Alvin.
Diduga penyebab kecelakaan disebabkan akibat kelalaian dari sang sopir Xpander, dan diketahui ternyata pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).