BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengelolaan parkir di Pekanbaru terus menjadi sorotan, terlebih lagi Pemko Pekanbaru juga menaikan tarif parkir.
Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Pekanbaru turut angkat bicara.
Wakil Sekretaris I IKADIN Pekanbaru, Syahidila Yuri menyampaikan keberatannya terkait pungutan tarif kepada masyarakat tanpa melibatkan legislatif.
Yuri menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Pekanbaru sebagai perwakilan rakyat, seharusnya terlibat dalam menetapkan tarif parkir.
“Legislator dipilih untuk mewakili aspirasi masyarakat. Jika fungsi dan kewenangan legislatif tidak berjalan, ada pertanyaan mengenai relevansi keberadaan dewan di pemerintahan,” ungkap Yuri, Jumat 29 Desember 2023.
Menurut Yuri, Peraturan Walikota seharusnya fokus pada aspek teknis, bukan penetapan tarif. Dia juga menyoroti penggunaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk parkir, yang seharusnya lebih berorientasi pada layanan kesehatan.
“BLUD seharusnya mencari mitra untuk meningkatkan kualitas puskesmas, bukan memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif parkir,” tegas Yuri.
Yuri menilai bahwa pengaturan zonasi parkir melalui peraturan daerah lebih diperlukan daripada kenaikan tarif. Dia juga menyayangkan ketidakpatuhan pejabat parkir terhadap instruksi dari kepala daerah.
“Inspektorat harus menindak ASN yang tidak mengindahkan undangan tim evaluasi BLUD. Pj walikota harus bersikap tegas untuk mengatasi masalah ini dan tidak membiarkan pembiaran dianggap persetujuan,” tambah Yuri.
IKADIN Pekanbaru tengah menyiapkan upaya hukum terhadap Peraturan Walikota tersebut dan berencana menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi Pj Walikota Pekanbaru.