BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Isu pemberhentian Firdaus dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar mencuat setelah SK-nya beredar di sosial media.
Firdaus membenarkan kalau SK itu asli. Hal sama juga dibenarkan oleh Mendagri, Tito Karnavian. Namun Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ely Wardhani tak tahu menahu tentang SK itu.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi alasan pemberhentian Firdaus sebagai PJ Bupati Kampar.
Firdaus dilantik sebagai Pj Bupati Kampar pada 23 Mei 2023 atau sekitar 7 bulan menjabat. Dia menggantikan posisi Kamsol yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Kampar.
Firdaus diberhentikan berdasarkan SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3.6598 tahun 2023, sekaligus mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali, sebagai Pj bupati.
SK itu ditandatangani oleh Plu Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suryaman Hidayat pada 13 Desember 2023.
Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ely Wardhani mengaku tak tahu menahu soal SK itu, sekaligus mengklarifikasi bahwa Pemprov Riau tak pernah mengusulkan apapun terkait posisi Pj Bupati Kampar.
Namun, kata Ely, pemerintah pusat (Kemendagri) boleh saja mengeluarkan SK seperti itu tanpa ada usulan tertulis.
Dalam konfirmasinya, Firdaus mengakui bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan Pj Bupati Kampar, walaupun belum ada kejelasan atas dasar apa dia diberhentikan. “Benar,” katanya.
Sementara Tito Karnavian, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena yang bersangkutan dianggap tidak netral dalam Pemilu 2024.
Mendagri menilai Firdaus telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis, dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN aktif. “Salah satunya soal itu,” katanya seperti dilansir dari Riaupos.
Hanya saja, Tito menekankan, apa yang terjadi pada Firdaus merupakan contoh dari tindakan tegas yang akan diambil dari setiap laporan masyarakat atas ketidaknetralan kepala daerah.***