BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau memasuki tahap penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 setelah menerima rekomendasi dari bupati/walikota di seluruh wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa semua kabupaten kota di Riau telah mengusulkan UMK 2024 untuk disahkan oleh Gubernur Riau.
“UMK yang direkomendasikan telah sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dan hasil kesepakatan dewan pengupahan,” ujarnya.
Proses harmonisasi usulan UMK 2024 di Provinsi Riau telah selesai dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, dan sekarang tinggal menunggu tandatangani Gubernur untuk penetapan resmi.
Dari 12 kabupaten kota di Riau, Kota Dumai menjadi yang memiliki UMK tertinggi untuk tahun 2024, yakni sebesar Rp3.867.295.
Hal ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89% dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah besaran UMK tahun 2024 di beberapa kabupaten kota lainnya di Provinsi Riau:
- Dumai: Rp3.867.295
- Bengkalis: Rp3.693.540
- Siak: Rp3.465.940
- Kuansing: Rp3.467.414
- Indragiri Hulu: Rp3.477.188
- Pekanbaru: Rp3.451.584
- Kampar: Rp3.412.764
- Pelalawan: Rp3.395.359
- Rokan Hilir: Rp3.332.223
- Rokan Hulu: Rp3.360.920
- Indragiri Hilir: Rp3.337.769
- Kepulauan Meranti: Rp3.294.625.
***