BERTUAHPOS.COM, MERANTI – Seorang pemuda berinisial AS (20) diamankan di Polres Kepulauan Meranti lantaran diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap gadis L (19).
Kejadian ini bermula dari pertemuan mereka di Taman LAMR Kepulauan Meranti, yang berubah tragis ketika pelaku membujuk korban untuk berkeliling hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.
“Benar telah diamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan,” ujar Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, Kamis 16 November 2023.
Dodi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi setelah korban L dibujuk oleh pelaku dengan modus pertemuan terakhir.
Sebelumnya, keduanya merupakan pasangan sejoli. Saat korban tidak menyadari niat buruk pelaku, pertemuan berakhir tragis di sebuah jalan kecil, dimana pelaku memaksa dan mengancam korban dengan pisau.
“Pelaku ini sudah mempersiapkan pisau tersebut. Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga langsung memperkosa korban layaknya suami istri. Usai kejadian, korban menceritakan kepada orang tuanya,” ungkap Dodi.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Alasan pelaku, dikatakan Dodi, adalah sakit hati karena diputuskan oleh korban.
“Dari laporan dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Dorak, Selatpanjang. Alasan pelaku melakukan dugaan pemerkosaan karena sakit hati diputuskan korban,” tutupnya.
Pelaku AS akan dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual.