• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Bali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

admin-bpc by admin-bpc
16 November 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, BALI – Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk , bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P, SH MH Rabu 15 November 2023. Dalam siaran pers dijelaskan, Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar, tutup Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH MH.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Nasional

Ray Rangkuti Nilai Putusan MA dan MK Tutup Ruang Debat Ijazah

...

Read moreDetails
Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Karhutla Riau, Tim Gabungan Fokus Pukul “Kepala Api” di Hari Keenam. Kota Pekanbaru Akhirnya Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla 

Banyak Perusahaan di Riau yang Abaikan Restorasi Gambut Pascakarhutla

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Jikalahari Minta Mendagri Evaluasi Plt Gubri dan Seluruh Kelapa Daerah Terkait Karhutla

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Next Post

Lomba Mars Rangka Memeriahkan HUT Ke-24 Dharma Wanita Persatuan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.