BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis besaran biaya perdagangan karbon di bursa perdagangan karbon mulai hari ini, Selasa, 26 September 2023.
Dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon.
Namun, perusahaan yang akan menjadi operator bursa karbon itu akan memungut 0,11 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar reguler dan dan negosiasi.
Sementara untuk pasar lelang dan non reguler, pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22 persen dari setiap nilai transaksi jual, maupun beli.
Adapun pembayaran ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut.
Meski begitu, karena ini merupakan barang baru, BEI akan memberikan insentif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memangkas 50 persen dari biaya tersebut. Diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Dengan begitu, biaya transaksi untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05% dari nilai transaksi. Sementara itu untuk pasar lelang dan non-regular dipungut sebesar 0,11%.
Selain itu, BEI juga memungut Rp25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Selain itu, BEI juga membuka pelatihan bagi pengguna Jasa Bursa Karbon, dengan memungut tambahan biaya Rp1 juta per orang.***