BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 700 koli atau sekitar 56.000 kilogram pakaian bekas selundupan dari Malaysia diamankan di Perairan Pulau Halang, Rokan Hilir.
“Selain kain bekas, petugas juga turut mengamankan nakhoda kapal inisial MZ serta lima anak buah kapal,” kata Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun.
Pakaian bekas ini diangkut dengan Kapal Motor Rifqi Wijaya yang diamankan pada 20 September 2023, sekitar pukul 09.30 WIB. “KM Rifqi Wijaya bertonase 34 ton ini mengangkut kain bekas dari Malaysia,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, diketahui pakaian bekas ini akan berlabuh di Rohil. “Kami menerima laporan dari intelijen, lalu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Area ini, masih di bawah tanggung jawab Lanal Dumai, dan KM Rifqi Wijaya diamankan setelah tim dari Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, Tim TF1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37 dikerahkan melakukan pengintaian di sekitar laut Dumai.
Setelah 12 jam dilakukan pemantauan, tim gabungan berhasil mengamankan kapal tersebut saat berada di perairan Pulau Halang.
Kemudian petugas dari Kal Tedung I-I-37 langsung melakukan pemeriksaan kapal. “Hasil pemeriksaan ditemukan kapal ini memuat kain bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yakni 700 Koli atau seberat 56.000 Kg,” jelas Danlanal.
Informasi lainnya, diketahui bahwa KM Rifqi Wijaya ini diageni PT TDS Titian Daya. Hasil lain yang didapatkan dari proses pemeriksaan diketahui bahwa kain bekas tersebut dibawa dari Port Klang Malaysia.
Danlanal menjelaskan, penyelundupan ini telah melanggar UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan. “Barang bukti beserta kapal ini akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.***