• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

WALHI Riau: Kapolri Jangan Menyempitkan Persoalan Pulau Rempang

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 September 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – WALHI Riau menyayangkan pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal relokasi dan ganti rugi terhadap masyarakat sudah dilakukan oleh BP Batam dengan proses musyawarah.

Koordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau Ahlul Fadli menilai, fakta yang terjadi sejak awal masyarakat menolak ganti rugi dan relokasi. Hal itu diakibatkan keputusan memberikan seluruh lahan kepada investor adalah sikap tak memihak kepada rakyat.

“Akibatnya, 16 kampung tua di daerah ini terdampak, yakni suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang sudah bermukim di Pulau Rempang setidaknya sejak 1834,” katanya, Jumat, 8 September 2023.

Dia mengatakan, Kapolri perlu memeriksa informasi dari pihak masyarakat agar berimbang, karena dalam proses musyawarah tersebut, perlu didalami siapa saja pihak yang terlibat.

“Terkait ganti rugi dan relokasi tidak ada data yang pasti tentang daftar penerima,” ujar Ahlul Fadli,

Ahlul Fadli menyebutkan, masyarakat ditutup aksesnya oleh pemerintah, saat ini keresahan masyarakat tidak didengar oleh pemerintah dan mereka terisolasi dari lingkungan sekitar.

“Persoalan Pulau Rempang ini tidak sesederhana bicara relokasi dan ganti rugi, tetapi ada penolakan dari warga untuk digusur dari tanah kelahirannya. Ini yang jadi persoalan utama. Pendekatan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian juga telah melanggar HAM dan melanggar standar HAM di kepolisian,” katanya.

Ia menyebutkan pemerintah terjebak dalam paradigma pembangunan yang usang, pemerintah belum mampu mengintegrasikan kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak dasar manusia dengan kewajiban mereka untuk melakukan Pembangunan.

Penetapan Rempang Eco City tidak melalui konsultasi atau tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung dari proyek ini.

Sampai hari ini belum ada kesepakatan yang dicapai antara masyarakat Rempang dan BP Batam, namun rencana pengukuran lahan dari BP Batam Bersama TNI dan Polri terus berjalan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala BP Batam bersama Komisi VI DPR pada 5 September lalu menyebutkan, anggaran untuk relokasi masih dalam tahap pengajuan dan harus melalui persetujuan Menkeu dan Presiden.

Adanya Investasi skala besar melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memberikan hak pengelolaan tanah seluas 17.000 hektar ke PT Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan milik pengusaha kondang Tomy Winata pada tahun 2004.

Lalu PT MEG diberi izin untuk mengembangkan Rempang menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Investasi ini menjadi petaka bagi Pulau Rempang.

Ahlul mengatakan, diperkirakan 13.000 sampai dengan 20.000 jiwa dari 16 kampung menjadi korban relokasi, investasi skala besar memperparah risiko bencana dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

Dengan keterbatasan ruang dan sumber daya alam, investasi itu dapat mengancam pasokan pangan dan air bersih, menciptakan bencana kemanusiaan yang serius.

Luas Pulau Rempang kurang-lebih 165 km persegi, Pulau Rempang masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasarkan definisi UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika TNI dan Polri tetap melakukan penertiban dengan kekerasan, konflik akan membesar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.***

Tags: lingkungan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Next Post

Plt Bupati Asmar Serahkan Bansos di Desa Sokop

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.