BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tidak optimalnya kinerja Sekretaris DPRD Provinsi Riau mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp235 juta dari adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, AN dan SA.
Adanya kelebihan bayar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Berstatus pasangan suami/istri ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2022, Nomor : 146.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023 Tanggal : 27 Juni 2023 Dalam LHP disebutkan,
Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp18.305.417.280, dengan realisasi sebesar Rp16.939.797.900 atau 92,54% dari anggaran. Dari realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di antaranya sebesar Rp16.751.666.000 atau 92,64% dari anggaran sebesar Rp18.081.600.000 merupakan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019 diketahui terdapat satu pasangan suami istri, yaitu AN dan SA yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-4137 tanggal 27 November 2020 diketahui bahwa AN ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada tanggal 17 Desember 2020.
Atas penetapan sebagai Wakil Ketua DPRD, kepada Wakil Ketua DPRD diberikan rumah dinas Pimpinan DPRD. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD (AN) sebesar Rp234.600.000.
Adapun perhitungannya, tunjangan perumahan setahun (Rp23.000.000,00×12) = Rp276.000.000. Dikurangi PPh Pasal 21 (15%) Rp41.400.000. Jumlah kelebihan pembayaran Rp234.600.000.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 pada:
1) Pasal 13 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pasal 15 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
d) Ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
3) Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
4) Pasal 17 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
b. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada:
1) Pasal 15 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan Rumah Negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan Rumah Negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
d) Ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Riau pada TA 2022 sebesar Rp234.600.000.
Permasalahan tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD.***