• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Palak Peron Sawit, Kepala Satpol PP Siak “Diseret” ke Pengadilan Tipikor

admin-bpc by admin-bpc
22 Agustus 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Sri Indrapura, H Hendy Dervadin SE MM, dan dua anggotanya, “diseret” ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ketiganya didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemilik peron sawit dengan dalih mengikuti turnamen sepak bola piala Ketua DPRD Siak.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Huda Hazamal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 21 Agustus 2023, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa berawal akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi piala Ketua DPRD Kabupaten Siak tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.

Guna keikutsertaan Satpol PP dalam turnamen sepakbola tersebut, saksi Subandi terdakwa Iskandar dan Novrizal (anggota Satpol PP) membuat proposal/surat permohonan bantuan dana, rencana anggaran biaya yaitu sebesar Rp9.975.000. Proposal ini atas sepengetahuan terdakwa Hendy Derhavin SE MM.

Awal April 2023 terdakwa Iskandar menyerahkan proposal/surat permohonan bantuan dana kepada saksi Subandi, selanjutnya dibawa ke rumah dinas terdakwa Hendy Dervadin di Jalan Tualang, Komplek Perumahan Pemda Siak, RT.004/RW002, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Saat menyerahkan proposal tersebut, saksi Subandi mengatakan kepada terdakwa Hendy Dervadin, sebaiknya ini sumbangan internal saja, tetapi saran saksi Subandi tersebut justru ditolak dengan mengatakan Tidak usah, nanti bising. Setelah membaca isi surat/proposal permohonan bantuan dana tersebut, kemudian terdakwa Hendy Dervadin mengatakan kepada saksi Subandi, “Baiklah, saya tandatangani proposal ini kalian mintalah kepada pengusaha-pengusaha dan peron”.

Setelah ditandatangani oleh saksi Hendy Dervadin, saksi Subandi, membawa proposal yang sudah ditandatangani terdakwa Hendy Dervadin, dan menyerahkannya ke terdakwa Iskandar. Saksi Subandi juga meneruskan arahan tetdakwa Hendy Dervadin tersebut. “Pak Kasat bilang suruh jalankan keluar, ke peron dan pengusaha menengah ke atas. Kalau di dalam kasian kawan-kawan mau lebaran,” ujar saksi Suabandi ke terdakwa Iskandar.

Terdakwa Iskandar kemudian menyerahkan proposal ke terdakwa Novrizal dan saksi Jefri Irawan dan saksi Junaidi, serta menyampaikan arahan terdakwa Hendy Dervadin.

Selanjutnya terdakwa Iskandar mengarahkan saksi Jefri dan terdakwa Novrizal dan saksi Junaidi menggunakan mobil dinas patroli yang bertuliskan SATPOL PP merk Toyota hilux dengan nomor polisi BM 8236 S sebagai sarana transportasi dalam melakukan kegiatan permintaan uang tersebut.

Bahwa selanjutnya setiap akan melakukan permintaan uang kepada pemilik usaha, pemilik toko harian dan pemilik peron kelapa sawit saksi Jefri, terdakwa Novrizal dan saksi Junaidi terlebih dahulu mengambil surat/proposal permohonan bantuan dana.

Pada saat melakukan permintaan uang tersebut, terdakwa Novrizal berperan yang melakukan permintaan uang dengan menggunakan pakaian dinas Satpol PP Kabupaten Siak dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau mengancam para pemilik usaha, pemilik toko harian dan pemilik peron kelapa sawit yang tersebar di Kecamatan Bunga Raya, Sabak Auh, Siak, Mempura, Koto Gasib, Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan di wilayah Kabupaten Siak dengan memperlihatkan bundel surat/permohonan bantuan dana nomor : 01/SATPOL.PP/III/2023, tanggal 31 Maret 2023.

Setelah melakukan permintaan uang tersebut, saksi Jefri, terdakwa Novrizal, dan saksi Junaidi mengembalikan bundel surat/proposal permohonan bantuan dana tersebut dengan menyetorkan hasil dari permintaan uang dari pemilik usaha, pemilik peron kelapa sawit dan pemilik toko harian kepada terdakwa Iskandar selaku pengumpul hasil permintaan uang.

Permintaan uang tersebut dilakukan mulai dari tanggal 8 April 2023 s/d 13 April 2023 di beberapa Kecamatan dan mengumpulkan uang dengan jumlah setidak-tidaknya sebesar Rp.9.190.000.

Dari total uang sebesar Rp.9.190.000, terdakwa Novrizal hanya menyetorkan hasil permintaan uang dari pemilik usaha, pemilik toko harian dan pemilik peron kelapa sawit di kepada terdakwa Iskandsr sejumlah Rp. 6.450.000, sebagaimana tercatat di dalam daftar pemberi uang dari pemilik usaha, pemilik toko harian dan pemilik peron kelapa sawit yang dibuat oleh terdakwa Novrizal. Sedangkan sisanya Rp.2.740.000. digunakan Terdakwa II NOVRIZAL untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 huruf a,b,c Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).***hendra

Tags: Hukum kriminal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Next Post
Sampah plastik

Milenial di Pekanbaru Wajib Tahu Bahaya Sampah Plastik, ‘Jangan Sampai Anak Cucu Kita Menanggung Semuanya’

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.