• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dapat Izin dari Bawaslu, Parpol Boleh Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Kampanye

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Agustus 2023
Masa sosialisasi

Komisioner Bawaslu RI LollySuhenty

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Partai Politik (Parpol) mendapat izin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasang bendera dan nomor urut partai, sebelum memasuki masa kampanye.

Diketahui, masa kampanye untuk pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 nanti. Memasang bendera dan nomor urut Parpol, menurut Bawaslu, merupakan bagian dari sosialisasi.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Menurutnya, alat peraga sosialisasi bedanya dengan alat peraga kampanye. Kalau alat peraga kampanye itu merujuk paling tidak pada visi dan misi, program atau pencitraan diri dan itu tak ada dalam bendera dan nomor urut partai.

“Kalau alat peraga kampanye jelas tidak boleh dipasang di ruang publik sebelum masa kampanye,” terangnya.

Selain itu, pihak Bawaslu juga membolehkan Parpol untuk melakukan pertemuan internal terbatas selama masa sosialisasi berlangsung

Dengan catatan, harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

Artinya, masyarakat atau lawan politik tak perlu khawatir jika menemukan ada banyak bendera Parpol di ruang terbuka karena itu masih termasuk dalam sosialisasi.

Sekedar informasi, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.***

Tags: BawasluBerita politik
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik
Berita Pilihan

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

...

Read moreDetails
Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

PDIP Tetap di Luar Pemerintahan, Gerindra: Megawati Siap Dukung dari Luar

Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakan ada potensi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dilakukan lebih cepat.

Ada Potensi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih Lebih Cepat

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Rencana Tatap Muka Megawati dengan Presiden Prabowo untuk Barter Kasus Hasto? Ini Kata PDIP

Next Post
Bastian Steel Sitha Marino

Gaya Pacaran dengan Sitha Marino Dianggap Terlalu Vulgar, Ini Kata Bastian Steel

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.