BERTUAHPOS.COM — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga terbaru penjualan rumah bersubsidi.
PMK tentang harga rumah bersubsidi itu ditetapkan pada 9 Juni, dan menjadi angin segar bagi pengembang rumah subsidi.
Aturan terbaru yang mengatur itu, tertuang dalam PMK Nomor: 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Nantinya, beleid ini akan mencabut PMK Nomor 81 tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei 2019
Selama ini, harga rumah bersubsidi masih menggunakan aturan PMK Nomor 81 tahun 2019 dan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020.
Dalam aturan lama itu, berisi tentang pembaharuan terkait harga jual rumah subsidi, batasan penghasilan kredit pemilikan rumah subsidi, besaran suku bunga, lama masa subsidi, batasan luas tanah dan bangunan rumah serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan PMK baru diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
“RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Sebagai informasi, target penyaluran dana FLPP tahun 2023 sebanyak 229.000 unit senilai Rp25,18 triliun,” katanya seperti dilansir dari Bisnis.com.
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah.
PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk tahun 2023.
Kemudian batasan harga jual maksimal rumah tapak diberikan pembebasan PPN di tahun 2024 sebesar Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk masing-masing zona.
Jika pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti rerata kenaikan biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.
“Sejak berlakunya FLPP tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi,” katanya.
Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni luas bangunan antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, luas tanah antara 60 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Selain itu, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
“Kemudian, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera,” tuturnya.***