BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Penindakan Perda No 2 tahun 2022 dan Perbup No 11 tahun 2020 yang dilakukan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2022, berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 69 juta. Denda ini kemudian disetor ke kas daerah dan kas negara.
Hal ini diungkapkan Kabid Perda Satpol PP dan Damkar Rohul, Devi Hilwida,SH kepada Bertuahpos.com, Selasa 11 April 2023. Dikatakannya, denda penindakan Perda selama tahun 2022 di setor ke kas Daerah mencapai Rp 64 juta dan ke Kas Negara Rp 5 juta.
“Denda yang sudah disetor ke Kas Daerah sebanyak Rp 64 juta dan ke Kas Negara Rp 5 juta selama tahun 2022 kemarin,” ujarnya.
Adapun pelanggaran total mencapai 415 kasus diantaranya warung remang remang 217 kasus, wisma atau penginapan 140 kasus dan 5 kasus balap liar.
Ia berharap denda penindakan ini turun, berarti kafe,warung remang remang, dan panti pijat yang melanggar menurun.
“Harapannya PAD dari denda penindakan ini menurun, berarti kafe, warung remang dan panti pijat tidak ada yang melanggar aturan,” sebutnya.
Serta slogan Kabupaten Rokan Hulu sebagai Kota Seribu Suluk dapat dipegang teguh dengan membawa nilai nilai dan norma norma agama yang baik.**(Achir)