• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penindakan Perda Selama Tahun 2022, Satpol PP Setorkan Denda Rp 69 Juta 

admin-bpc by admin-bpc
11 April 2023
Devi Hilwida,SH Kabid Perda Satpol PP dan Damkar Rohul

Devi Hilwida,SH Kabid Perda Satpol PP dan Damkar Rohul

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Penindakan Perda No 2 tahun 2022 dan Perbup No 11 tahun 2020 yang dilakukan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2022, berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 69 juta. Denda ini kemudian disetor ke kas daerah dan kas negara.

Hal ini diungkapkan Kabid Perda Satpol PP dan Damkar Rohul, Devi Hilwida,SH kepada Bertuahpos.com, Selasa 11 April 2023. Dikatakannya, denda penindakan Perda selama tahun 2022 di setor ke kas Daerah mencapai Rp 64 juta dan ke Kas Negara Rp 5 juta.

“Denda yang sudah disetor ke Kas Daerah sebanyak Rp 64 juta dan ke Kas Negara Rp 5 juta selama tahun 2022 kemarin,” ujarnya.

Adapun pelanggaran total mencapai 415 kasus diantaranya warung remang remang 217 kasus, wisma atau penginapan 140 kasus dan 5 kasus balap liar.

Ia berharap denda penindakan ini turun, berarti kafe,warung remang remang, dan panti pijat yang melanggar menurun.

“Harapannya PAD dari denda penindakan ini menurun, berarti kafe, warung remang dan panti pijat tidak ada yang melanggar aturan,” sebutnya.

Serta slogan Kabupaten Rokan Hulu sebagai Kota Seribu Suluk dapat dipegang teguh dengan membawa nilai nilai dan norma norma agama yang baik.**(Achir)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Nasional

Ray Rangkuti Nilai Putusan MA dan MK Tutup Ruang Debat Ijazah

...

Read moreDetails
Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Gelar Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Belum Dicabut, Ini Kata Istana

Karhutla Riau, Tim Gabungan Fokus Pukul “Kepala Api” di Hari Keenam. Kota Pekanbaru Akhirnya Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla 

Banyak Perusahaan di Riau yang Abaikan Restorasi Gambut Pascakarhutla

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

Jikalahari Minta Mendagri Evaluasi Plt Gubri dan Seluruh Kelapa Daerah Terkait Karhutla

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Kenali 3 Jenis Masker dan Manfaatnya untuk Kulit Wajah

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Arema FC Petik Kemenangan Perdana League Cup 2026/2027, Hanif Sjahbandi Cetak Gol Manis

Next Post
Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Mencapai 982 Orang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.