BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau akan memunculkan beberapa nama untuk diusulkan menjadi Penjabat atau Pj Gubernur Riau, yang mana masa berlaku penjabat ini sampai ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau baru pascapilgub Riau 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, bahwa akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution akan berakhir dalam waktu dekat. Untuk mengisi kekosongan masa kepemimpinan sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau baru, maka akan diisi oleh Pj.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika merujuk pada ketentuan teranyar, DPRD Provinsi Riau boleh mengusulkan sejumlah nama ke pusat untuk mengisi jabatan Pj Gubernur Riau.
Kata dia, aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang mana untuk Pj Gubernur ditetapkan 3 nama secara langsung oleh Kemendagri.
“Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD Riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj,” kata Eddy, Jumat, 31 Maret 2023.
Dia menambahkan, setelah masing-masing fraksi menetapkan nama untuk diusulkan, nama-nama tersebut akan diseleksi sehingga mendapatkan 3 nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. Seleksi ini akan dilakukan oleh tim khusus yang nantinya akan dibentuk oleh DPRD Riau.
Ketiga usulan nama calon Pj Gubernur itu kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri. Menurut Eddy, aturan baru ini merupakan kabar baik bagi demokrasi.
Dijelaskan, dalam proses penunjukan Pj Gubernur, akan dilakukan lebih terbuka dan transparan dengan membuka ruang yang luas untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah yang mana nama-nama itu boleh dititipkan kepada para anggota dewan di dalam fraksi.
“Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj. Salah satunya harus dari eselon I dan dikenal oleh masyarakat. Artinya ini kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden,” tuturnya.***