Â
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan dr Endid R Pratiknyo, Senin (12/01/2015) sore kepada bertuahpos.com.
“Kita telah memberikan penambahan waktu 50 hari dari kontrak kerja. Tapi pihak kontraktor tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaannya. Makanya kita putuskan kontrak,” ujar de Endid.
Selain sanksi pemutusan kontrak kerja, PT Tenagan Putih diajukan untuk diblacklist karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Pihak panitia lelang juga telah menyetorkan dana jaminan kerja ke kas daerah Pemkab Pelalawan.
 Â
“Jaminan proyek telah dicairkan dan disetorkan ke kas daerah. Setelah kita lakukan pemutusan kontrak dengan penilaian akhir bobot pekerjaan yang kita bayarkan sebesar 96 persen,” ungkapnya lagi.
Adapun beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan pihak kontraktor asal Pekanbaru itu antara lain, pemasangan saklar lampu, kanopi, westil, dan 16 buah pintu. Hingga kondisi bangunan yang harusnya tinggal fising tidak mampu diselesaikan, tanpa ada alasan pasti.
 Â
“Kalau kendala alam, tidak masuk akal. Karena letak banguan dekat dengan jalan besar. Apalagi yang tinggal hanya beberapa bagian lagi, tinggal dipasang. Tapi waktu yang kita berikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk menyelesaikan bangunan. Karena waktu terakhir 30 Desember 2012 kita berikan juga tak selesai. Maka kita lakukan pemutusan,” tegasnya.
  Â
Sesuai dengan kontrak kerja, walau proyek itu tidak selesai satu persen, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas dan mengusulkan untuk dilakukan blacklist.
“Dari pada timbul masalah hukum di belakang hari, lebih baik kita putus kontrak dan blacklist. Dengan begitu tidak bisa ikut tender selama dua tahun ke depan di Pelalawan ini,” lanjut Kadiskes. (maulana)