BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi II DPRD Pekanbaru melakukan hearing dengan Disperindag Pekanbaru, Kabag Hukum, Perwakilan Inspektorat, Bagian Aset Pemko, Bagian Kerjasama Pemko, Polsekta Kota Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru,, terkait pedagang Pasar Bawah.
Usai hearing, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menyerahkan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru perihal percepatan penyelesaian kontrak lelang pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru di sela-sela hearing, Rabu (14/9/2022).
Surat rekomendasi bernomor: HM.04/DPRD-2/2022 tersebut, langsung diserahkan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga SE kepada Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Penyerahan tersebut disaksikan juga Anggota Komisi II DPRD, Kabag Hukum, Edi Susanto, Perwakilan Inspektorat, Maryedi, Bagian Aset Pemko, Bagian Kerjasama Pemko, Polsekta Kota Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, serta perwakilan pedagang Pasar Bawah di akhir hearing.
Rekomendasi yang diserahkan tersebut, hasil hearing Komisi II DPRD Dengan Disperindag, Asisten II Setdako, Kabag Hukum, dan PT Dalena Pratama Indah eks Pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru pada 30 Agustus 2022 lalu.
Isi rekomendasi yang diteken Ketua Komisi II DPRD, Dapot Sinaga SE tersebut meminta kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan OPD terkait untuk segera mengambil langkah dalam rangka percepatan penyelesaian kontrak lelang pengelolaan Pasar Bawah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi kita sudah serahkan rekomendasi Pasar Bawah ini, agar Pemko menyerahkan PKS (perjanjian kerjasama) kepada pemenang lelang Pasar Bawah PT Ali Akbar Sejahtera. Supaya proses pembangunan Pasar Bawah berjalan dengan baik,” kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga SE usai hearing.
Dijelaskan, bahwa Pemko Pekanbaru bersama pemenang lelang, sudah menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pedagang.
“Ketika nanti saat direvitalisasi, TPS sementara sudah ada di sekitaran Pelindo. Artinya apa, segala sesuatunya Pemko sudah menyiapkan hal hal yang berkaitan dengan pedagang. Hari ini, ke depan tidak ada lagi persoalan di Pasar Bawah. Kita sudah merekomendasikannya. Kami Komisi II bersama-sama dengan Pemko ingin meningkatkan PAD. Setelah ini, kami akan urus lagi Pasar Sail, sebelum Pasar Induk,” tegas Politisi Senior PDI-P ini.
Sementara itu, di hadapan Anggota Komisi II DPRD dan pedagang, Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut memaparkan secara rinci, ikhwal yang menyangkut Pasar Bawah.
Dijelaskan, bahwa Pemko Pekanbaru memilah Pasar Bawah ini menjadi dua proses. Pertama, pembangunannya tahun 2002, berakhir kerjasamanya dengan PT Dalena Pratama Indah tahun 2022. Masa kerjasamanya 20 tahun.
Setelah itu, Pemko melakukan audit. Hasilnya ada beberapa item temuan, yang harus dipertanggung jawabkan PT Dalena Pratama Indah.
PT Dalena sudah menjawab surat Pemko, pada tanggal 11 April 2022, bahwa PT Dalena menyanggupi semua temuan tersebut. Namun PT Dalena meminta dikonversikan dengan uang untuk kas daerah. Tapi belum selesai, karena masih di audit.
“Sampai di sini proses pertama selesai. Harus kita ketahui, Pasar Bawah ini aset Pemko yang diamanahkan masyarakat,” terang Ingot.
Selanjutnya proses kedua sebelum kontrak kerjasama habis dengan PT Dalena, tahun 2021, Disperindag sudah melakukan kajian terhadap pemanfaatan Pasar Bawah dan Pasar Sail.
Untuk Pasar Bawah ini merupakan icon Kota Pekanbaru, yang harus dikelola profesional. Selanjutnya dilakukan proses tender yang mengacu pada aturan berlaku. Proses dilakukan secara transparan, bahkan diumumkan di media nasional dan media lokal.
Setelah ditetapkan pemenang tanggal 7 Juni 2022 kepada PT Ali Akbar Sejahtera, setelah menang, ada proses negosiasi dan dituangkan dalam kerja sama dan kontrak.
“Hasil ini kami laporkan ke Pak Pj Wali Kota, dan Pak Pj Wali Kota dengan kehati-hatian mempelajarinya. Sampai sekarang kita masih menunggunya. Selama proses tender tak ada sanggah dan masalah,” tegasnya seraya menyebutkan, proses ini nanti akan menjadikan PAD bagi Pemko, setelah teken kontrak maka Pemko mendapatkan uang retribusi dari pemenang lelang Rp 670 juta.
Selanjutnya, Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru Hendra menambahkan, bahwa hingga saat ini, tidak ada dalil yang menyebutkan proses tender lelang menyalahi aturan. Sebab semuanya dilakukan sangat terbuka.
Hebatnya lagi, proses kerjasama Pasar Bawah , sudah menjadi role model di Indonesia, di luar Jawa dan Bali. Sudah banyak daerah yang belajar ke Pekanbaru proses lelang seperti ini, terutama daerah di Pulau Sumatera.
“Kalau ada yang kurang sana-sini, wajar tapi itu bukan niat kami. Jangan dirusak niat baik pemerintah, mari proses ini kita antarkan untuk kepentingan bersama. Ini pasar kebanggaan kita,” jelasnya kepada pedagang.
Bahkan dalam hearing tersebut, Disperindag sempat memaparkan site plan pembangunan Pasar Bawah yang megah. Untuk kerjasama 30 tahun ke depan.
Sementara itu, Perwakilan Inspektorat Pekanbaru Maryedi, juga menyampaikan hasil review tender terkait Pasar Bawah.
Pada saat ini proses review tersebut, tidak kesalahan. Memang ada yang perlu disempurnakan.
“Ini perintah Pak Kepala Inspektorat kepada saya untuk disampaikan di forum ini. Kami sekarang menyusunnya, untuk diserahkan ke Pak Pj Wali Kota,” tambahnya.
Dalam hearing tersebut, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto juga menyampaikan pandangan hukum mengenai proses aturan lelang Pasar Bawah.”Kami di bagian hukum hanya memberikan harmonisasi hukum dalam pemanfaatan aset daerah. Tentu harus mengacu hukum perdata, UU Cipta Kerja, PP tentang pengelolaan barang milik daerah dan regulasi lainnya,” katanya.
“Secara regulasi nya, kami analisa, dasar apresal pemerintah untuk melanjutkan kerjasamanya. Hasil koordinasi kami dengan Disperindag, bahwa sudah dilakukan apresal. Yang saya tegaskan, regulasi yang diikuti. Proses teknis di lapangan tak jadi ranah kami, tapi bagian barang dan jasa. Apa yang beredar hari ini, ini di luar konteks kami,” tegasnya.***(galeri)