BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bos-bos perhotelan dibuat resah karena timbul fenomena pasangan yang belum terikat pernikahan namun check-in di hotel bakal terancam pidana di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Nofrizal Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau mendukung pemerintah, terkhusus pada pasal perzinahan, dimana pasangan tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana jika ‘menginap’ di hotel.
“secara keorganisasian, kita mengikuti aturan pemerintah. apa yang menjadi aturan pemerintah tidak ada yang menyalahi, aturan dari pemerintah itu bagaimana melindungi masyarakat, melindungi konsumen, melindungi pengusaha,” katannya, Senin 24 Oktober 2022.
Lanjut pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini, dia mengakui para petugas perhotelan tidak bisa melakukan kroscek atau mengkaji ulang hubungan para tamu yang akan menginap di hotel.
“Tapi pada intinya kita (PHRI) harus mengajak dan mengedukasi masyarakat supaya menggunakan fasilitas dengan baik dan tidak menggunakan fasilitas dengan perilaku yang salah, hotel itu tempat menginap dan berisitirahat,” jelasnya.
Secara keorganisasian, PHRI mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Karena menurut PHRI Riau aturan yang dibuat oleh pemerintah berfungsi untuk melindungi masyarakat dan melindungi pengusaha.
“Seperti hotel syariah, di hotel syariah ini pengusaha membuat peraturan yang ketat untuk melindungi usahanya,” tutupnya.
Sebagai informasi, Urusan perzinahan dituangkan dalam Pasal 415 KUHP yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan dengan syarat (1) Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (2) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 3. (3) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Begitu juga dengan Pasal 416 tentang kumpul kebo dengan bunyi Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. ***[Heri]