• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Diserahkan ke Istana Negara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 September 2022
berkas pemecatan Ferdy Sambo, diperintahkan eksekusi Brigadir J, sidang ferdy sambo

Ferdy Sambo

113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Polri akan segera menyerahkan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg). 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas pemecatan tersebut akan diserahkan setelah proses administrasi di bagian sumber daya manusia (SDM) paling lambat lima hari setelah putusan. “Iya untuk administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan (pemecatan),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022. Saat ini, berkas itu tinggal menunggu proses administrasi dari SDM.

Setelah semuanya selesai, Polri akan mengirimkan berkas pemecatan Sambo ke Setneg untuk mendapatkan keputusan presiden terkait pemecatan Ferdy Sambo. “Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Kepresnya dan kepresnya kita serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo),” tuturnya. 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. 

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB. Agung mengatakan bahwa komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri. “Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung.***

Tags: akhir kasus pembunuhan brigadir jberkas pemecatanFerdy Sambokasus brigadir j
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

hukuman Ferdy Sambo
Nasional

Ayah Brigadir J Angkat Suara Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir: Tiba-Tiba Putusan

...

Read moreDetails
cerita karangan ferdy sambo

Penuh Emosional, Ini Cerita Karangan Ferdy Sambo ke Ridwan, Polisi Pertama yang Datang Usai Kematian Yosua, Semuanya Bohong!

cerita evakuasi jenazah yosua

Cerita Lengkap Sopir Ambulans Saat Dapat Peran Perintah Evakuasi Jenazah Yosua

ART Ferdy Sambo Kordir

ART Ferdy Sambo Kodir Beri Kesaksian Bohong dan Berbelit, Jaksa Minta Ditetapkan Jadi Tersangka Saja

ART Ferdy Sambo

ART Ferdy Sambo Bakal Dilaporkan ke Polisi Karena Berikan Keterangan Palsu di Persidangan

Rekaman CCTV brigadir J Masih Hidup

Mau Intip Brigadir J yang Masih Hidup? Ini Gambaran Rekaman CCTV-nya

Next Post
Gerindra, Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Prabowo - Jokowi Capres 2024

Gerindra Ogah Ungkap Siapa yang Jegal Prabowo Calon di Pilpres

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.