BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hasan bin Tan Liap Yung, warga Jalan Taman Sari, Pekanbaru, seorang driver Maxim diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan melalui twitter.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wulan Widari Indah SH, Ssnin 19 September 2022 disebutkan, perbuatan terdakwa Hasan Bin Tan Liap Yung bermula pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17:00 WIB saksi Agus Prasatya dan saksi Yuda Pratama (masing-masing adalah anggota dari Satreskrimsus Polda Riau) melakukan patroli media sosial twitter di ruang Sudbit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13 Pekanbaru.
Saksi Agus Prasatya dan saksi Yuda Pratama menemukan satu akun twitter an. Bram @Bram53516564 dengan URL https://twitter.com/bram53516564?s=11&t=vmYIDaEcfsSH3xWSHIuoow yang banyak memposting / me-retweet video-video yang melanggar kesusilaan pornografi pengguna akun an. Bram @Bram53516564 tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.30 saksi Agus Prasatyadan saksi Yuda Pratama melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun twitter an. Bram @Bram53516564 dengan cara melakukan penyamaran komunikasi melalui aplikasi twitter untuk janjian bertemu dengan terdakwa. Pada saat para saksi bertemu dengan terdakwa, terdakwa sedang berhenti di belakang ruko di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menunggu orderan Maxim dengan menggunakan Mobil Xenia B 1089 SIS.
Kemudian saksi Agus Prasatya dan saksi Yuda Pratama menuju tempat terdakwa. Sampai di tempat tersebut, para saksi langsung mendatangi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki akun twitter an. Bram @Bram53516564. Kemudian terdakwa membenarkan bahwa akun tersebut adalah milik terdakwa.
Selanjutnya para saksi meminta terdakwa untuk membuka satu unit handphone merek Infinix HOT 10 Play, Imei 1 : 351533132281606, Imei 2 : 351533132281614, Warna : Hijau dan membuka aplikasi twitter dan para saksi melihat dan menemukan bahwa di handphone milik terdakwa yaitu satu unit handphone merek Infinix HOT 10 Play, Imei 1 : 351533132281606, Imei 2 : 351533132281614, Warna : Hijau terdapat akun twitter an. Bram @Bram53516564 yang sedang aktif.
Cara terdakwa memposting kembali / me-retwit postingan yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan di akun twitter a.n. Bram @Bram53516564 adalah, pertama terdakwa mendownload aplikasi twitter di playstore pada handphone terdakwa. Kemudian terdakwa membuat akun twitter an. Bram @Bram53516564 di aplikasi tersebut dengan mengisi username dan password akan tetapi pada saat penangkapan terdakwa lupa username dan password akun twitter.
Setelah terdakwa memiliki dan masuk di akun twitter tersebut kemudian terdakwa mengikuti beberapa akun yang sering memposting pornografi.. Kemudian terdakwa melihat postingan video-video porno dan apabila terdakwa menyukai foto / video pornografi dari akun lain, maka terdakwa akan me-retwit postingan tersebut dengan mengklik ikon lembang panah berputar (retweet) kemudian nantinya terdakwa bisa melihat kembali postingan tersebut diberanda / diakun terdakwa tanpa membuka akun orang lain yang memposting pertama kali tersebut.
Maksud dan tujuan terdakwa memposting kembali / me-retweet postingan yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan di akun twitter a.n. Bram @Bram53516564 adalah karena terdakwa suka melihat video / foto yang mengandung pornografi, terdakwa me-retweet postingan pornografi tersebut agar terdakwa bisa melihat kembali postingan tersebut di beranda akun twitter terdakwa tersebut.
Setiap kali mere-tweet postingan pornografi di akun twitter tersebut dapat dilhat oleh orang umum/masyarakat tanpa menjadi pengikut / berteman dengan akun terdakwa tersebut karena akun twitter terdakwa bersifat publik.
Screenshot pertama terdakwa posting / re-tweet pada tanggal 05 Juli 2022, screenshot kedua terdakwa posting / re-tweet pada tanggal 26 Juni 2022 dan screenshot ketiga terdakwa posting / re-tweet pada tanggal 21 Juni 2022. Tiga screenshot diatas terdakwa posting di wilayah Pekanbaru pada saat terdakwa sedang bekerja sebagai Driver mobil aplikasi Maxim.
Alat yang terdakwa gunakan untuk mengakses akun twitter an. Bram @Bram53516564 dan me-retweet postingan yang melanggar kesusilaan dan pornografi adalah satu unit handphone merek Infinix HOT 10 Play, Imei 1 : 351533132281606, Imei 2 : 351533132281614, Warna : Hijau.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** [ Hendra ]