BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hari ini, Kamis, 1 September 2022, Pemko Pekanbaru secara resmi menaikkan tarif parkir kendaraan. Untuk kendaraan roda 2 yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebelumnya Rp2.000 jadi Rp3.000. Untuk kendaraan roda 6 sebesar Rp10.000 atau tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif parkir tertuang dalam Perwako Nomor: 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Sejak awal suara-suara penolakan sudah digabungkan, misalnya dari anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang umumnya menyebut bahwa sekarang bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif parkir kendaraan. Pertimbangannya, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar. “Sebelumnya juga sudah kita sampaikan, tidak pas waktunya,” kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menuding kebijakan ini diberlakukan secara sepihak tanpa melibatkan unsur DPRD Kota Pekanbaru. Kata dia, jangankan diikutsertakan dalam pembahasan, rancangan draft berapa peningkatan PAD pun tak pernah diterima DPRD Kota Pekanbaru. “Saya anggap itu (kenaikan tarif) sepihak saja tidak bersama dengan DPRD Kota Pekanbaru,” kata Tengku Azwendi.
Dia juga menyebut, ada banyak kecacatan dari kebijakan ini. Yang mana seharusnya pemberlakukan tarif baru parkir kendaraan harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, ahli hingga legislatif. Namun, kenyataannya tidak seperti itu. Pembahasan berlangsung begitu saja, secara tiba-tiba Pemko Pekanbaru melalui Dishub menggembar-gemborkan sosialisasi kenaikan tarif pada Agustus 2022 lalu.
Jangankan soal peningkatan PAD, seperti apa bentuk dari Perwako kenaikan tarif ini legislatif belum mengetahui seperti apa isinya. Poin-poin yang diubah dalam Perwako sebelumnya tak sampai ke tangan legislatif Pekanbaru. “Saya selaku pimpinan DPRD Kota Pekanbaru belum lihat rancangan kenaikannya, dokumen rancangan Perwako itu pun saya belum tahu,” ulasnya.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ‘angkat tangan’ dengan menyebut kebijakan itu sudah diproses sebelum dia menjabat sebagai pengganti Firdaus.
“Saya juga terkejut sore kemarin, karena diinformasikan ada kenaikan parkir pada 1 September. Saya tanya kenapa bisa naik, karena ini sudah lama zaman Pak Firdaus dan sudah direstui dan ada surat resmi ke DPRD. Jadi saya tidak bisa ngapa-ngapain lagi, karena ini sudah program lama bukan program saya,” katanya di Pekanbaru, Kamis, 1 September 2022.
Selebihnya, Muflihun hanya memberikan penjelasan normatif. “Selagi tidak memberatkan masyarakat, saya dukung. Tapi kalau ini bisa meningkatkan potensi PAD dengan baik saya janji PAD kita ini untuk masyarakat,” jelasnya.
Dia meminta agar Dishub Pekanbaru mengkomunikasikan kenaikan tarif parkir dengan baik kepada masyarakat. “Saya rasa Dishub ini tinggal komunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan saya sampaikan apa tujuan kenaikan ini. Kalau tujuannya untuk masyarakat pemerintah bisa mengerti. Yang punya mobil tentu orang yang mampu,” ujarnya.***