BERTUAHPOS.COM, KAMPAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (1/4/2022) sore.
Sebagaimana diketahui, bahwa anggota DPRD adalah merupakan wakil rakyat dalam menyampaikan segala aspirasi masyarakat kepada Pemerintah terkait segala keluhan-keluhan, kebutuhan layanan publik, menyangkut segala bentuk Permasalahan yang ada di tengah masyarakat, khususnya daerah masyarakat yang menjadi Daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan. Sehingga dari peran tersebut dapat di simpulkan, betapa penting kedudukan seorang anggota DPRD di setiap Kabupaten/Kota, tak terkecuali di Kabupaten Kampar Riau.
Sesuai dengan judul agenda Rapat DPRD Kampar hari ini, bahwa akan dilaksanakan kegiatan dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Anggota DPRD yang bernama Zalka Putra yang akan di gantikan oleh Edi Efrison secara sah melalui Paripurna yang di hadiri oleh seluruh stekholder di Kabupaten Kampar. Zalka Putra, dikabarkan kerap tidak masuk kantor selaku anggota DPRD Kampar dalam tempo dan rentang waktu yang cukup lama, yakni dua bulan berturut-turut, sehingga hal itu telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik bagi seorang anggota DPRD yang telah di lantik dengan Janji di Hadapan masyarakat.
Adapun proses PAW ini di laksanakan antara Edi Efrison menggantikan Zalka Putra yang telah diberhentikan tidak hormat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Faisal di hadiri oleh para Wakil Ketua Repol dan Fahmil.
Rapat juga di hadiri para perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dihadiri Ketua DPD PKS Tamaruddin berserat jajaran pengurus.
Zalka Putra tidak hadir dalam Rapat Paripurna pelantikan Edi Efrison sebagai PAW pengganti dirinya. Meski begitu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tetap berjalan khidmat.
Faisal menyampaikan prosesi PAW yang baru saja di laksankan mengacu pada undang-udang yang berbunyi pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang menjelaskan tentang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang di gantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.
Muhammad Faisal yang melantik Edi Efrison mengatakan agar Edi Efrison dalam bertugas mengedepankan kepentingan rakyat di banding kepentingan partai maupun kepentingan pribadi.
Kader Partai Gerindra ini juga berpesan kepada Edi Efrison yang akan menggantikan posisi Zalka di Komisi IV agar menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka segera diselesaikan.
“Selamat atas pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PKS ini,” ucap Faisal.
Sekda Yusri selaku yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, dengan di lantiknya anggota DPRD PAW ini, semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin cukup baik.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah merekomendasi pemberhentian Zalka Putra. Badan Kehormatan menyebut Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan. Zalka disebut tak hadir selama beberapa bulan berturut-turut.
Sebelum prosesi PAW ini dilakukan, DPRD Kampar telah menerima SK pemberhentian Zalka Putra dari Gubernur Riau, Syamsuar. (Adv)