BERTUAHPOS.COM — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesa (Apkasindo) mengkritik usulan penetapan retribusi kepala petani sawit yang diajukan oleh para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Dalam usulan itu, AKPSI meminta pungutan sebesar Rp25 per kilogram tandan buah segar atau TBS kelapa sawit yang dipanen.
“Waktu pengenaan retribusi tersebut tidak tepat dan dapat menambah beban petani sawit saat ini. Harusnya mereka bukan bicara soal penetapan retribusi tapi bagaimana para bupati itu membantu petani sawit untuk bisa tetap ‘bertahan hidup’,” kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung.
Dia menegaskan, petani sawit bukan menentang pengenaan retribusi tersebut, jika industri kelapa sawit nasional dalam kondisi normal. Namun hal itu sangat tidak relevan jika diberlakukan saat arus kas petani sawit sedang kesulitan seperti saat ini.
Menurut Apkasindo, rata-rata harga TBS sawit di perkebunan swadaya per 7 Juli 2022 hanya Rp750 per Kg. Sementara itu, harga rata-rata TBS di kebun yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit (PKS) adalah Rp1.150 per Kg.
Kedua harga tersebut lebih rendah setidaknya Rp1.000 per Kg dari rata-rata harga yang ditetapkan 22 Dinas Perkebunan senilai Rp2.250 per Kg. Artinya, harga TBS hanya sekitar 50% dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah pusat telah mengatur masalah pendapatan daerah berupa retribusi dalam Undang-Undang (UU) No. 1-2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Saat ini, pemerintah daerah belum mendapatkan retribusi daerah dari petani kelapa sawit lantaran peraturan turunan dari UU No. 1-2022 belum diterbitkan. Gulat meminta agar AKPSI untuk menahan diri terkait penetapan aturan retribusi tersebut sampai kondisi industri kelapa sawit nasional kondusif.***