BERTUAHPOS.COM, SIAK – Bupati Siak Alfedri berharap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Siak sesuai undang-undang yang berlaku bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Kami atas nama Pemda, berharap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, kiranya dapat segera dibahas untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Bupati Alfedri saat menyampaikan laporan Banggar terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, yang berlangsung di ruang rapat paripurna putri kacamayang, DPRD Siak, Selasa (28/6/2022).
Laporan Banggar terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Siak Tahun anggaran 2021 untuk meminta persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan penandatanganan bersama kepala daerah.
“Agenda yang dilaksanakan pada kesempatan ini saya nilai sangat strategis, karena merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang paling penting adalah merupakan upaya kita bersama untuk membangun Siak agar dapat lebih maju dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini, sesuai dengan amanat pasal 196 PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
“Meskipun laporan keuangan tahun anggaran 2021 tetap mendapatkan opini WTP, namun kerja keras kita semua dan dukungan pimpinan serta anggota DPRD sangat kami harapkan agar opini WTP ini dapat kita pertahankan,” pintanya.
Bupati Alfedri menambahkan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang Ia sampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Siak.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Siak, anggota DPRD Siak, Anggota forkopimda Siak, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan DPRD Siak, Inspektur, Kepala Badan, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Siak.** (Infotorial)