• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sebut Penunjukan Plt Sekwan Sesuai Aturan, Biro Hukum Setdaprov Riau Tolak Komentari Balasan Surat Kemendagri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Juni 2022
Plt Sekwan, demonstrasi DPRD Riau

Kantor DPRD Provinsi Riau.

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau atau Sekwan yang sebelumnya ditetapkan, sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Elly ingin menyampaikan bahwa secara hukum, tak ada yang salah dengan penunjukan Plt Sekwan kepada Joni Irwan, pengganti Muflihun yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kemendagri.

Pada surat Nomor: 800/4282/OTDA, tertanggal 23 Juni 2022 itu, Kemendagri menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Pada poin 5 diisi surat tersebut dijelaskan bahwa status Muflihun hanya berhalangan sementara, sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk pengganti posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

“Untuk penunjukan Plt Sekwan itu, sudah sangat sesuai (aturan dan ketentuan berlaku). Makanya saya jadi pengen tahu pertimbangan (Plh Sekwan) dalam surat Mendagri itu, apa. Mungkin tak sekedar pertimbangan hukum, atau ada pertimbangan lain. Makanya kita pengen tahu, ya. Kalau dari sisi hukum tak ada masalah. Kita lihat dulu pertimbangannya apa” terang Elly, Senin, 27 Juni 2022.

Elly menolak untuk berkomentar lebih jauh dengan alasan bahwa dirinya memang belum mendapat surat balasan dari Kemendagri tersebut.

“Saya belum lihat suratnya. Jadi saya nggak bisa komentar, ya. Saya belum lihat suratnya, dasar pertimbangannya apa. Nanti salah komentar lagi saya. Nanti lah kalau sudah turun suratnya ya. Apa dasar pertimbangan (mengapa) surat itu turun, ya,” kata Elly.***

Tags: biro hukumDPRD RiauPemprov riauplhPltsekretarisSekwan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport
Ekonomi

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport

...

Read moreDetails
Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Ini Penjelasan DPRD soal KPID Riau Belum Juga Dilantik

Ini Penjelasan DPRD soal KPID Riau Belum Juga Dilantik

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Next Post

Abrasi Mengancam, Ketua DPRD Kuansing Tinjau Sungai Batang Pangean

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.