BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejati Riau terus mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019. Senin 13 Juni 2022, Kejati kembali periksa lima orang saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan, kelima saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura TA. 2014 s/d 2019.
Kelima saksi yakni, W, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Sri Indrapura. Ia diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Lubuk Dalam.
Saksi kedua yakni, WA, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura. Diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Dayun.
Kemudian, N, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas Kabupaten Siak Sri IIndrapura. Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Minas.
Kemudian TM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. Ia diperiksa sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos Tahun 2014-2015.
Terakhir, W, selaku Bendahara PPKD Kabupaten Siak Tahun 2014-2015. Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos Tahun 2014-2015.***