BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Riau menilai bahwa Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau masih belum bisa mengakomodir kepentingan masyarakat soal keterbukaan informasi. Hal ini terjadi karena KIP Riau masih kurang dalam lakukan sosialisasi kepada masyarakat
Ketua LPK Riau Rizal Furdail sempat menanyakan keraguannya tersebut kepada anggota komisioner KIP saat sosiasasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 di aula KIP pada Senin (29/12/2014). “Saya sendiri menilai KIP ini masih kurang lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dua tahun berdiri baru sekarang lakukan sosialisasi untuk kota Pekanbaru. Inipun sosialisasi terakhir, masih beruntung ada sisa anggaran sehingga sosialisasi ini bisa berlangsung,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia menilai keberhasilan sosialisasi KiP bukan diukur dari berapa jumlah kasus yang masuk dan berapa sengketa yang berhasil diselesaikan KIP. “Namun pada kenyataanya dapat kita lihat bahwa masyarakat memang banyak yang belum tahu tentang prosedur pelaporan sengketa informasi.
Sementara itu, ditempat sama, Wakil Ketua KIP Riau Taslim mengaku bahwa hal tersebut benar adanya. Untuk sementara ini, sosialisasi KIP masih terkendala anggaran yang bergantung pada satu pintu di kementerian Kominfo. “Kita sudah ajukan ke pemerintah tapi hingga saat ini belum ditanggapi,” katanya.
Anggota Komisioner KIP Said Yahya juga menuturkan hal serupa. Dia mengatakan sosialisasi KIP saat ini masih terkendala anggaran. “Serbasalah memang, yang kita sidangkan adalah lembaga pemerintahan yang membiayai kita. Inilah sulitnya,” tambahnya.
Said menambahkan bahwa untuk lembaga non pemerintah, KIP memang belum pernah lakukan sosialisasi. Padahal dirinya mengakui bahwa KIP sudah buat rancangannya. “Tapi tidal disetujui oleh pemerintah,” lanjut Said. (melba)