BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau kini tengah melakukan upaya pendataan kembali terhadap seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Provinsi Riau Ikhwan Ridwan saat berbincang dengan Bertuahpos.com, Sabtu, 11 Juni 2022 di Pekanbaru.
Dia mengatakan, dilakukan pendataan kembali terhadap seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi [Menpan-RB] Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Larangan Pengangkatan Pegawai di Luar Status PNS dan PPPK.
“Iya. Sekarang kami tengah melakukan pendataan ulang. Yang jelas terkait adanya SE itu sudah kami laporkan ke Pak Gubernur,” kata Ikhwan.
Dia menambahkan, menurut perkiraan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau sebanyak 11 ribu. Jumlah tersebut jauh lebih banyak jika ditambahkan dengan tenaga guru honorer Pemprov Riau, dengan total keseluruhan tenaga honorer mencapai 18 ribu.
Meski demikian, kata Ikhwan, setelah dilakukan pendataan ulang nantinya akan diketahui secara pasti berapa total jumlah tenaga honorer di Pemprov Riau. Dia juga menyebut, sejauh ini belum ada petunjuk lebih rinci terkait SK yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan-RB tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di lingkup pusat maupun daerah. Hal ini dilaksanakan oleh Kemenpan-RB melalui surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.
Salah satu poin di Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Instansi juga diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023. Salah satu alasan mengapa hal ini dilakukan, yakni tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer dianggap berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” katanya, dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Dia juga menyebut, bahwa penataan ini merupakan bagian dari langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.***