BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan umum di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, terus berlanjut. Kamis 19 Mei 2022, giliran empat bendahara pengeluaran pembantu di UIN Suska Riau, diperiksa penyidik Kejati Riau.
Keempat bendahara pengeluaran pembantu yang diperiksa tersebut, yakni, M, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. M diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains & Teknologi Universitas Sultan Syarif Kasim Riau.
Kemudian, R, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. R diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi & Ilmu Sosial Universitas Sultan Syarif Kasim Riau.
Kemudian saksi N, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 N diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian & Peternakan Universitas Sultan Syarif Kasim Riau.
Dan AC, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. AC diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi Universitas Sultan Syarif Kasim Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN,” ujarnya.*(bpc17)