BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasca meningkatkan status penanganan perkara korupsi pengelolaan dana di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) tahun 2019, dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Kejati Riau, Selasa 17 Mei 2022, memeriksa empat orang saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, SH MH, mengungkapkan, keempatnya yakni, AB, selaku Perencanaan Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2018. Ia diiperiksa sebagai saksi terkait perencanaan Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2018.
Kemudian HAF, selaku Plt Kabag Keuangan dan Akutansi di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019. Ia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana Bantuan Layanan Umum Tahun 2019.
Kemudian YD, selaku Kabag Perencanaan di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Pada Tahun 2019. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perencanaan bisnis dan anggaran di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019.
Selanjutnya, SM, selaku Bendahara Penerima di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” ujarnya.* (bpc17)