BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Usai Presiden Joko Widodo [Jokowi] menyatakan larangan ekpor bahan baku minyak goreng beberapa waktu lalu, harga Tandan Buah Segar [TBS] kelapa sawit di Riau anjlok.
Hal ini mengindikasikan bahwa memang ada pabrik kelapa sawit [PKS] di Riau yang sengaja menurunkan harga TBS petani secara sepihak.
Gubernur Riau Syamuar mengakui hal itu sebagai salah satu dampak dari kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspot sawit. Atas dasar itulah Pergub Tata Niaga TBS dipertegas kembai.
Hal ini direspon Syamsuar setelah ditanyakan terkait adanya indikasi sejumlah PKS di Riau yang sengaja menurunkan harga TBS petani secara sepihak. “Yang jelas waktu harga sawit di turunkan waktu itu, memang iya [ada indikasi penurunan harga TBS secara sepihak],” katanya kepada Bertuahpos.com, Rabu, 27 April 2022.
Dia menambahkan, untuk saat ini, seluruh PKS di Riau wajib merujuk pada Pergub Tata Niaga yang sebelumnya sudah diberlakukan. “Kalau sekarang ini tak bisa lagi mereka [PKS] sembarangan menetapkan harga TBS sawit petani, karena sudah ada Pergubnya, dan mekanisme penetapan harga juga sudah ada kan,” tuturnya.
Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran [SE] terkait tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein, serta terjadinya aksi profit taking oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.
SE dengan Nomor: 526/DISBUN/1084 itu ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar. Dalam SE ini menyantumkan 4 poin yang menjadi penegasan Pemprov Riau terhadap persoalan tersebut.
Pertama, berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, baha larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO, sehingga penyaluran CPO tetap dilaksanakan seperti biasa.
Kedua, Menko Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara [PT. KPBN], agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.
Di poin ketiga, Gubernur Riau Syamsuar melalui SE ini meminta kepada seluruh bupati dan walikota dan Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan harga pembelian di PKS.
“Hal ini bertujuan agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dina Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 2022,” kata Syamsuar dalam SE itu.
Keempat, Syamsuar meminta kepada seluruh PKS yang punya kebun agar tetap melakukan pembelian TBS kelapa sawit dengan mengacu pada pada ketentuan permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergub yang berlaku, yaitu berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.***