BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejak tanggal 2 Maret 2022 hingga 16 April 2022, Unit Lapayanan Pengadaan, Layanan Pengadaan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Riau, telah selesai melakukan lelang terhadap 24 kegiatan pembangunan jalan di Provinsi Riau, yang bersumber dana dari APBD Riau 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP). Dari jumlah tersebut ada tga perusahaan yang masing-masing memperoleh dua kegiatan.
Bahkan satu perusahaan menjadi pemenang dalam dua kegiatan yang jumlahnya cukup fantastis. Dari penelusuran bertuahpos.com tiga perusahaan yang memperoleh dua kegiatan pada Dinas PUPRPKPP Riau tersebut yakni:
1. PT Bina Karya Abadi Selaras, alamat Jalan Jambu No 3 E Pekanbaru memenangkankan 2 paket proyek yakni
* Pembangunan Jalan Simpang Pramuka Batas Kab Siak (A) HPS Rp 27,023 miliar, penawaran Rp 21,618 miliar ( turun +/- 20 persen)
* Pembangunan Jalan Simpabg Pramuka Batas Kab Siak (B) HPS Rp 26.816 miliar, penawaran Rp21.304 miliar (turun +/- 20 persen).
2. CV Menara Mitra, alamat Jalan Hangtuah Ujung 289 Pekanbaru, memenangkan dua paket yakni,
* Pembangunan Jalan Dumai – Lubuk Gaung -Sinaboi, HPS Rp 7,273 miliar, penawaran Rp 5,73 miliar (turun +/-21 persen)
* Pembangunan Halan Teluk Piyai (Kubu) Panipahan Batas Sumut, HPS Rp 9,116 miliar, penawaran Rp 7,236 miliar (turun +/- 21 persen).
3. Bina Usaha Abadi, alamat Jalan Jendral 41 D Pekanbaru, memenangkan dua paket kegiatan, yakni,
* Rekonstruksi Jalan Ujung Batu-Kota Lama-Simpang Bagan 7 HPS Rp 5,884 miliar, penawaran Rp 5,247 miliar.
* Rekonstruksi Jalan Ujung Batu Batas Sumbar, HPS Rp 4,474 miliar, penawaran Rp 4,013 miliar.
Kepala ULP Provinsi Riau, Rahmad, kerika dikonfirmasi berruahpos.com apakah adanya perusahaan yang memperoleh dua paket sekaligus tersebut bukan merupakan bentuk monopoli, serta upaya yang dilakukan ULP Provinsi Riau agar tidak terjadi persaingan tidak sehat, monopoli maupun persekongkolan pada tender proyek di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau ini, belum memberikan penjelasan.***(bpc17)