BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Inspektorat Provinsi Riau baru saja selesai melakukan pemeriksaan, terhadap Bendahara Bapenda Riau Mulyadi—oknum yang tilap uang zakat ASN Pemprov Riau.
Seperti diketahui, uang zakat yang dikumpul dari ASN itu, ditilap oleh Mulyadi sebesar Rp1,1 miliar. Proses pemeriksaan ini juga tergolong sangat lama yakni sekitar 1 bulan, dari yang dijanjikan Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, hanya 8 hari.
“Pemeriksaan sudah selesai. Sekarang tim kita sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, Inspektorat akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau terkait pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.
“Misalnya yang bersangkutan diberi sanksi turun jabatan dan pangkat. Nanti itu diproses oleh BKD Riau dan ditandatangani oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat),” terangnya.
Sejauh ini, Sigit belum bersedia memberikan keterangan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Mulyadi, dengan alasan hasil pemeriksaan laporan masih disusun.
“Kan laporan lagi disusun, kita tunggu tim dulu menyelesaikan laporan,” katanya. (bpc2)