• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Nota Keberatan dan Penangguhan Terdakwa Kasus Asusila Syafri Harto Ditolak Hakim

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Februari 2022
Syafri harto, persidangan kasus pecabulan terdakwa Syafri Harto

Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan kasus pecabulan dengan terdakwa Syafri Harto—Dekan FISIP Unri nonaktif—setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan yang dilayangkan terdakwa, pada sidang, Selasa, 8 Februari 2022.

Dengan demikian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini diungkapkan oleh JPU Zulham Pardamean Pane yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

baca juga: Dekan FISIP Unri Syafri Harto Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selain menolak keberatan, majelis hakim yang diketuai Estiono dalam putusan selanya juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Syafri Harto. “Permohonan penangguhan juga ditolak,” kata Zulham.

Zulham menyebut JPU akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan berikutnya. Proses persidangan dilakukan dua kali sepekan, setiap Selasa dan Kamis. Diketahui proses sidang dilakukan secara tertutup mengingat kasus yang disidangkan adalah perkara asusila. “Pas tuntutan nanti dibuka,” tutur Zulham.

Pada persidangan putusan sela ini, Syafri Harto kembali dihadirkan di ruang sidang. Dia terlihat mengenakan kemeja putih tanpa rompi tahanan. Beda dengan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada sidang kedua, ia baru dihadirkan di persidangan atas permintaan penasehat hukumnya.

baca juga: Rektor Unri Turut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP. Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. 

Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa dan penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan eksepsi.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksa Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. (bpc2)

Tags: dekan unrikasus pencabulanSyafri Harto
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

kasus pencabulan oknum pendeta
Berita

Kasus Cabul Oknum Pendeta di Sulut Sedikit Lagi Ditetapkan Tersangka, Cuma Tinggal Ini yang Kurang

...

Read moreDetails

Alamak… Paman di Kuansing Tega Setubuhi Ponakan Sendiri

Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

vonis bebas syafri harto

Siti Aminah: Meski Syafri Harto Bebas, Bukan Berarti Pelecehan Tak Terjadi

Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Padati Kantor PN Pekanbaru

Syafri harto, persidangan kasus pecabulan terdakwa Syafri Harto

Unri: Syafri Harto akan Diperiksa Tim Kementerian

Next Post
Elektabilitas Ganjar Pranowo, pdip

Seberapa Besar Jasa PDIP Terhadap Karir Politik Ganjar Pranowo

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.