BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Minggu 30 Januari 2022, sedang ramai pembahasan cuitan dari Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. Sebab Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu membahas mengenai penanganan terhadap jenazah transgender.
Dalam cuitan yang diunggah tersebut, Kiai Cholil menyampaikan Islam tidak mengakui adanya pergantian alat kelamin. Sehingga jika seorang transgender meninggal dunia, maka proses pemakamannya jika Islam akan dikembalikan sesuai tata cara sebagai mana jenis kelamin awal.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil,” cuit @cholilnafis, Minggu, 30 Januari 2022.
Langsung cuitan tersebut ramai ditanggapi warganet. Ada pula yang mengaitkan dengan wasiat Dorce Gamalama, yang punya keinginan kalau meninggal dunia nanti agar diurus sebagaimana seorang perempuan.
@BudiSeto2: “Kalo enggak mau diurus sesuai syariat, ya ngga usah diurus. Gitu aja koq repot.”
@MLemah123: “Ketika dia sholat apakah juga kembali ke asal?”
@Lazirda1: “Makasi infonya Stad,,semakin jelas untuk panduan umat.”
@Rasyid_Umar80: “Apakah masih layak dishalatkan manusia yg merubah jenis kelamin pak Kyai? Apa masuk kategori dosa besar(merubah jenis kelamin)?”
@Fahmii_FR13: “Jazakallah khair yai, semoga bisa mencerahkan mukmin dan mukminat…aamiin.” (bpc4)