BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan mudik kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengungkapkan, SE yang akan dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut dari SE yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Terkait SE itu nanti akan kita tindaklanjuti dan Pak Gubernur juga akan mengeluarkan SE yang sama sebagai bentuk tindaklanjut dari SE Mendagri terkait larangan ASN mudik selama Nataru 2022,” tuturnya.
Dia menambahkan, secara teknis pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait. Dalam bailed ini nantinya juga akan ditetapkan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam hal pengawasan. “Sejauh ini untuk pengawasan di Kepala OPD masing-masing. Namun untuk lebih jelasnya tunggulah SE dari Gubernur dikeluarkan,” sebut Ikhwan.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran itu dikeluarkan Menpan RB dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Nataru.
Adapun isi Surat Edaran ini yaitu pertama, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kedua, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office).
Selanjutnya juga dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Ketiga, bagi ASN yang dikecualikan untuk melaksanakan kegiatan ke luar daerah diimbau agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Lalu, diimbau agar peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. ASN juga diminta untuk memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Serta tetap memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi. (bpc2)