• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Bakal Terbitkan SE Larangan Mudik Bagi ASN Saat Nataru 2022

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 November 2021
SE libur imlek 2021

Aparatus Sipil Negara (ASN). (Melba/Bertuahpos)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan mudik kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengungkapkan, SE yang akan dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut dari SE yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

“Terkait SE itu nanti akan kita tindaklanjuti dan Pak Gubernur juga akan mengeluarkan SE yang sama sebagai bentuk tindaklanjut dari SE Mendagri terkait larangan ASN mudik selama Nataru 2022,” tuturnya.

Dia menambahkan, secara teknis pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait. Dalam bailed ini nantinya juga akan ditetapkan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam hal pengawasan. “Sejauh ini untuk pengawasan di Kepala OPD masing-masing. Namun untuk lebih jelasnya tunggulah SE dari Gubernur dikeluarkan,” sebut Ikhwan.

Sebagaimana diketahui,  Surat Edaran itu dikeluarkan Menpan RB dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Nataru. 

Adapun isi Surat Edaran ini yaitu pertama,  pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Kedua, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office). 

Selanjutnya juga dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Ketiga, bagi ASN yang dikecualikan untuk melaksanakan kegiatan ke luar daerah diimbau agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Lalu, diimbau agar peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. ASN juga diminta untuk memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Serta tetap memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi. (bpc2)

Tags: ASNlarangan mudiknataruPemprov riau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport
Ekonomi

Riau Jajaki Kemitraan Investasi dengan Hong Kong Cyberport

...

Read moreDetails
Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

Perkuat Layanan Kesehatan, 30 Dokter Muda dari Seluruh Indonesia Ditempatkan di 3 Rumah Sakit Riau 

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Ini Kata Plt Gubri soal Penambahan Agen Perlinsos di Riau

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Riau Percepat Verifikasi 209 Koperasi Desa Merah Putih

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Yayasan Hutan Tropis Tawarkan Praktik Bisnis Bertanggung Jawab

Next Post

Uji Coba Timnas: Indonesia 4-1 Myanmar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.