BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon video tiga wanita menginjak kitab suci umat Islam Al-Quran untuk bersumpah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan perlu diketahui lebih dulu apakah ketiga perempuan dalam insiden tersebut melakukan tindakan menginjak Alquran karena tidak paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan atau mereka lakukan karena kesengajaan.
“Jika mereka melakukan itu karena ketidaktahuan, perlu dilakukan pembinaan. Tapi jika atas dasar kesengajaan, maka menjadi ranah hukum karena termasuk penodaan agama,” ujar Miftahul seperti dikutip dari Republika.
Miftahul menuturkan bahwa pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia VII kemarin telah disepakati bahwa perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Alquran adalah termasuk kategori perbuatan penodaan, serta penistaan terhadap agama Islam.
Dia mengatakan bahwa menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram.
Lebih lanjut, Miftahul mengatakan terkait dengan tindakan penodaan Agama, MUI merekomendasikan tiga hal sebagai berikut.
Pertama, untuk menciptakan kerukunan umat beragama maka harus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.
Kedua, Miftahul menegaskan harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penodaan atau penistaan agama. Hal itu karena tindakan ini dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.
“Ketiga negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama sampai pada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik,” jelas Miftahul.
Miftahul mengatakan bahwa tindakan tegas pemerintah tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. (bpc2)