BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah kembali akan memberlakukan PPKM level 3 pada Desember hingga Januari 2022 mendatang. PPKM Level 3 persisnya mulai diterapkan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah sengaja memberlakukan PPKM Level 3 se-Indonesia sebagai upaya untuk menekan angka lonjakan kasus covid-19 gelombang ketiga yang diprediksi akan terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir mengatakan kemungkinan besar akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3 pada 22 November nanti “Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, dalam rilisnya pekan ini.
Adapun kebijakan ini, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa dan Bali maupun non Jawa dan Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.
Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini. “Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” katanya.
Muhadjir mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah. Baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya. (bpc2)