BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau mengklaim sekolah yang telah melaksanakan proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Provinsi Riau telah sesuai dengan standar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku. Namun Satgas Covid-19 Riau masih sangat khawatir munculnya klaster baru dari sekolah jika disiplin protokol kesehatan masih saja diabaikan.
Gubernur Riau Syamsuar meyakini bahwa setiap sekolah di Riau yang sudah memberlakukan PTM telah melakukan protokol kesehatan sesuai dengan standar prosedur berlaku.
Syamsuar meyakini itu, sebab hingga kini belum ada munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dari siswa atau dari kegiatan pembelajaran tatap muka. “Mereka (sekolah) sudah patuh,” katanya, Senin, 25 Oktober 2021.
Dia menambahkan, sejak awal pemerintah telah memberlakukan peraturan ketat terhadap lembaga pendidikan yang ingin melakukan sistem pembelajaran secara tatap muka atau PTM.
Syamsuar mengakui bahwa mengatur siswa untuk selalu patuh para protokol kesehatan di sekolah, bukanlah perkara mudah. Namun hingga kini kegiatan PTM berjalan baik tanpa ada penyebaran Covid-19.
Syamsuar pun menegaskan, jika ada sekolah yang dianggap belum siap dengan ketentuan untuk PTM, maka dipastikan tidak akan diberi izin untuk mengumpulkan siswa di dalam kelas, selain dengan melanjutkan sistem pembelajaran secara daring.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dokter Indra Yovi menilai, PTM merupakan salah satu hal yang paling dikhawatirkan untuk saat ini. Sebab potensi penyebaran Covid-19 sangat tinggi mengingat ada aktivitas berkumpul di ruang kelas atau di sekitar lingkungan sekolah.
Yovi menegaskan, satu-satunya cara untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah yakni dengan memastikan bahwa satgas Covid-19 sekolah harus benar-benar berjalan. Satgas ini lah yang punya tanggung jawab bahwa fasilitas penunjang protokol kesehatan di sekolah harus benar-benar tersedia.
Dia menambahkan, jika merujuk pada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekolah tatap muka hanya boleh dilakukan jika para siswanya sudah divaksinasi.
“Namun yang menjadi persoalan untuk vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun itu belum ada. Artinya, jika kita merujuk pada rekomendasi ini, maka yang boleh PTM itu tingkat SMP dan SMA/sederajat. Sedangkan untuk siswa PAUD, TK dan SD masih belum bisa untuk PTM,” tuturnya. (bpc2/Melba)