• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemerintah dan OJK minta Hentikan Pinjol Ilegal, masyarakat diminta Cek Pinjol Legal di Website OJK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Oktober 2021
Partai Demokrat, Ferdy sambo, brigadir j

Mahfud MD

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat, membuat pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, cukup banyak masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal dengan suku bunga yang mencekik. 

Berdasarkan hasil rapat antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, seluruh aktivitas pinjol ilegal minta dihentikan. Sedangkan aktivitas pinjaman online legal atau resmi dipersilahkan untuk berkembang, karena sangat membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat. 

Dalam statement resmi yang dikeluarkan pemerintah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD dengan tegas meminta untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Sementara itu, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal diminta untuk tidak melanjutkan pembayaran. 

“Ini merupakan himbauan resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjaman online ilegal. Kepada para korban diminta untuk jangan membayar, kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima maka segera lapor ke kantor polisi terdekat dan polisi akan memberikan perlindungan. Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal, serta akan ditindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya, hingga nanti di berbagai tempat kalau masih ada orang yang dipaksa untuk membayar, jangan mau bayar karena itu ilegal,” ungkap Mahfud MD. 

Sementara itu, Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menghimbau para penyelenggara pinjol legal untuk mematuhi aturan, kaidah dan etika penagihan serta meningkat pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan pinjol legal, diharapkan bisa memberikan manfaat atau benefit kepada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi usai dihantam Pandemi Covid-19.

“Kami menghimbau kepada penyelenggara pinjol legal, yang telah memiliki izin. Satu, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan. Kedua, tolong ditaati aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam kaidah penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika. Ketiga, tingkatkan terus servise (pelayanan) ke dalam hal yanh positif dan membantu masyarakat suoaya masyarakat bisa mendapatkan benefit (keuntungan) dari pinjaman online,” sebut Wimboh Santoso. 

Dalam memudahkan pengecekan terhadap pinjol legal dan ilegal, masyarakat bisa mengakses website resmi OJK melalui laman www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK melalui whatsapp 081-157-157-157 atau nomor telepon 157. Berdasarkan data per tanggal 6 Oktober lalu, terdapat sebanyak 106 pinjol legal atau perusahaan fintech lending berizin yang terdaftar di OJK dan bisa dimanfaatkan masyarakat. (bpc2)

Tags: MahfudOjkPinjol ilegal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%
Ekonomi

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

...

Read moreDetails
OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Next Post
Proyek IPAL Pekanbaru

Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Begini Progres Pembangunan Jaringan IPAL Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.